TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSAT PENJAMINAN MUTU (P2M)
- P2M adalah unit organisasi yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menggerakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut penjaminan mutu Universitas ‘Aisyiyah Surakarta;
- P2M dipimpin oleh Ketua P2M yang bertindak sebagai perwakilan manajamen dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Surakarta;
- Dalam menjalankan tugas penjaminan mutu, P2M bersifat independent;
- Dalam menjalankan tugasnya , Ketua P2M dapat dibantu oleh beberapa Kepala, yaitu Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal dan Kepala Bidang Penjaminan Mutu Eksternal
TUGAS DAN FUNGSI KETUA PUSAT PENJAMINAN MUTU (P2M)
Ketua P2M bertugas sebagai berikut:
- Membantu Rektor menyusun sasaran mutu Universitas;
- Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran P2M sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Universitas;
- Menyusun Renstra P2M yang mengacu pada Renstra Universitas;
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan P2M;
- Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas;
- Menyusun dokumen dan bertanggung-jawab implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, komitmen mutu, standar prosedur operasional, instruksi kerja dan formulir-formulir;
- Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu;
- Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu;
- Menyiapkan materi dan menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen di tingkat Universitas;
- Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu Universitas;
- Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas, berikut hasil pengukuran dan evaluasinya agar upaya tindak lanjut dapat ditentukan dan dilaksanakan pada waktunya
Ketua P2M menjalankan Fungsi sebgai berikut:
- Konsultasi dengan Rektor dalam kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan Prodi;
- Memimpin pelaksanaan manajemen P2M untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran dan restra P2M;
- Pengembangan model sistem manajemen/penjaminan mutu yang memenuhi standar nasional dan internasional
- Pelaksanaan bimbingan teknik dan supervise atas pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat Universitas dan Prodi
- Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di seluruh unit di lingkungan Universitas;
- Perbaikan yang terus menerus dalam pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu Universitas ‘Aisyiyah Surakarta;
- Pemberian pelayanan dan pelatihan sistem penjaminan mutu untuk internal maupun eksternal
- Pemenuhan kepuasan pelanggan dan stakeholders Universitas ‘Aisyiyah Surakarta;
- Pengawasan atas pelaksanaan semua tugas dan fungsi di lingkungan P2M;
- Monitoring dan evaluasi semua kegiatan di lingkungan P2M
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BIDANG PENJAMINAN MUTU INTERNAL (PMI)
Kepala bidang PMI bertanggungjawab langsung kepada Ketua P2M. Kepala bidang PMI bertugas membantu Ketua P2M, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Merancang dan melaksanakan pengembangan instrument monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrument evaluasi (kuisioner);
- Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrument evaluasi;
- Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal;
- Melakukan pengukuran Renstra Universitas berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun;
- Melakukan pengukuran sasaran mutu Universitas berdasarkan pengukuran sasaran mutu Prodi/Unit Kerja tiap tahun;
- Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester;
- Melakukan pengarsipan dokumen.
Kepala bidang PMI melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Konsultasi dengan Ketua P2M dalam pelaksanaan tugas;
- Koordinasi secara rutin dengan Kepala di tingkat P2M dan staf di tingkat Unit Kerja;
- Pelaksanaan dan analisis hasil pengukuran sasaran mutu dan Renstra Universitas;
- Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja secara keseluruhan
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BIDANG PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (PME)
Kepala bidang PME bertanggungjawab langsung kepada Ketua P2M. Kepala bidang PME bertugas membantu Ketua P2M, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi internasional;
- Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi Prodi/Institusi;
- Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akredikat Prodi/Institusi;
- Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi Prodi/Institusi;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi;
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev dari Pihak Eksternal Universitas ‘Aisyiyah Surakarta;
- Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester;
- Melakukan pengarsipan dokumen.
Kepala bidang PME melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Konsultasi dengan Ketua P2M dalam pelaksanaan tugas;
- Koordinasi secara rutin dengan Kepala di tingkat P2M dan staf di tingkat Unit Kerja;
- Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu eksternal;
- Monitoring dan evalusi terhadap pelaksanaan program kerja secara keseluruhan
TUGAS DAN FUNGSI GUGUS DAN UNIT PENJAMINAN MUTU (GPM & UPM)
UPM bertugas membantu Ketua P2M dan Sekertaris P2M, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas ‘Aisyiyah Surakarta
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas ‘Aisyiyah Surakarta
- Mempersiapkan keterlaksanan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal di tingkat Prodi/Fakultas
- Melaksanakan pengembangan instrument monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrument evaluasi (kuisioner)
- Melakukan Monitoring dan Evalusi di tingkat Prodi dan membantu di tingkat Fakultas
- Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal di tingkat prodi
- Menyusun laporan monitoring dan evalusi serta survey kepuasan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan P2M di tingkat Prodi/Fakultas
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Prodi/Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Prodi/Fakultas
Unit Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Konsultasi dengan Ketua P2M dan atau Sekertaris P2M dalam pelaksanaan tugas;
- Koordinasi secara rutin dengan Ketua P2M dan atau Sekertaris P2M serta Prodi/Fakultas;
- Koordinasi pelaksanaan SPMI, SPME serta keterlaksanaan PPEPP di Prodi/Fakultas
- Monitoring dan evalusi terhadap pelaksanaan program kerja secara keseluruhan